Pemberhentian Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI: Penyebab dan Dampaknya
Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI-Instagram-@ahmadsahroni88
INFORADAR.ID- Ahmad Sahroni resmi dicopot dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum setelah Partai Nasdem mengeluarkan keputusan resmi.
Dengan surat keputusan tertanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani Viktor Bungtilu Laiskodat, Ahmad Sahroni kini menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI setelah sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Selanjutnya, Fraksi Nasdem menunjuk kader lain mereka setelah pemberhentian Ahmad Sahroni yaitu, Rusdi Masse Mappasessu, untuk mengisi jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Pencopotan dan pergeseran posisi Sahroni terjadi di tengah aksi demonstrasi oleh buruh, mahasiswa, dan pengemudi ojek online (ojol) pada 29 Agustus 2025 kemarin.
BACA JUGA:Marbot Masjid Agung Atsauroh Ditahan, LBH Bapeksi Jakarta Beri Pendampingan Hukum
BACA JUGA:Satgas Baru Pemprov Banten: Siap Mengubah Nasib Desa Tertinggal?
Alasan Pergantian Viktor menjelaskan bahwa rotasi komisi ini dilakukan untuk menyelaraskan semangat restorasi Indonesia yang digembar-gemborkan oleh Partai Nasdem.
"Kami ingin setiap kader bekerja sesuai dengan potensi terbaiknya untuk rakyat. Itulah semangat restorasi yang harus kami laksanakan," ucap Viktor.
Ia juga menegaskan pentingnya peran Komisi III DPR RI dalam mengawasi kinerja institusi penegak hukum.
Rotasi ini dilakukan untuk memperkuat fokus pada agenda legislasi dan pengawasan hukum.
Menurut Viktor, rotasi ini merupakan bukti komitmen Fraksi NasDem untuk menghadirkan politik yang adaptif dan responsif.
Hermawi Taslim, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, menegaskan bahwa pemindahan Ahmad Sahroni tidak terkait dengan pernyataannya tentang “Orang Tolol Sedunia”.
BACA JUGA:Wagub Banten Batasi Pejabat Eksternal Maksimal 5 Orang, Gubernur Banten yang Tentukan Pelantikan
BACA JUGA:Seleksi Ketat Pegawai Pindahan di Pemprov Banten, Gubernur Banten Beri Penjelasan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
