Partai NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI
Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach -@indopopbase-X
INFORADAR.ID - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) resmi menonaktifkan dua anggota DPR RI dari fraksinya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, terhitung mulai Senin, 1 September 2025.
Keputusan ini diumumkan melalui siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi F. Taslim pada Minggu 31 Agustus 2025.
Penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dilakukan menyusul pernyataan kontroversial yang dinilai telah menyinggung dan melukai perasaan masyarakat, sehingga dianggap menyimpang dari garis perjuangan Partai NasDem.
"Penonaktifan ini dilakukan karena pernyataan dan sikap keduanya dinilai menyimpang dari garis perjuangan Partai NasDem yang berpijak pada semangat kerakyatan, keadilan, dan penghormatan terhadap aspirasi rakyat, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945." Isi poin kedua dalam siaran pers Nasdem.
Ahmad Sahroni, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, memicu kemarahan publik setelah menyebut usulan pembubaran DPR sebagai tindakan “tolol” dan mendukung penahanan massa aksi, termasuk anak-anak, yang dianggap bertindak anarkis.
Sementara itu, Nafa Urbach, anggota Komisi IX DPR RI, menuai kritik karena membela kenaikan tunjangan anggota DPR dengan alasan kemacetan perjalanan dari kantornya di Kebayoran ke DPR.
Surya Paloh menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mencermati dinamika sosial yang berkembang, termasuk protes masyarakat terhadap kenaikan tunjangan DPR yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025.
Ia juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya sejumlah warga, termasuk pengemudi ojek online Affan Kurniawan, yang tewas terlindas mobil Brimob dalam aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025.
Selain dinonaktifkan dari DPR RI, Ahmad Sahroni sebelumnya telah dicopot dari posisi Wakil Ketua Komisi III dan dipindahkan ke Komisi I DPR RI.
Partai NasDem menegaskan komitmennya untuk terus berpijak pada aspirasi rakyat dan semangat kebangsaan sesuai Pembukaan UUD 1945.
“Keputusan ini diambil untuk menjaga marwah partai dan menghormati perjuangan masyarakat,” tutup Surya Paloh.
Meski begitu publik menduga keputusan penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dianggap hanya sementara.
Mengacu pada Pasal 19 ayat 4 menjelaskan anggota DPR yang dinonaktifkan sementara tetap mendapatkan hak keuangan.
Jadi walaupun status Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach nonaktif sebagai anggota DPR, keduanya tetap digaji.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
