Dahlan Iskan Tagih Jawa Pos Bayar Dividen Rp54 Miliar
Konflik dividen mencuat, Dahlan Iskan tuntut Jawa Pos bayar Rp54 miliar-Dok. Istimewa-
INFORADAR.ID- Perselisihan hukum antara Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos semakin intens.
Pada hari Kamis, 24 Juli 2025, tim hukum Dahlan Iskan, yang dipimpin oleh Utomo Kurniawan, menyerahkan 27 dokumen sebagai bukti untuk menuntut pembayaran dividen yang totalnya mencapai Rp54 miliar dari PT Jawa Pos.
Klaim ini berkaitan dengan dividen yang belum terbayar selama tiga tahun, yaitu di tahun 2004, 2007, dan 2015.
Utomo Kurniawan menjelaskan setelah sidang PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) bahwa jumlah Rp54 miliar tersebut adalah total dividen dari tiga tahun yang menjadi fokus dalam gugatan ini.
BACA JUGA:Peningkatan Fasilitas RSUD Kota Serang Direncanakan, Termasuk Rehabilitasi Gedung
BACA JUGA:Disperindag Banten Turun Tangan atasi Peredaran Beras Oplosan
Utomo menjelaskan bahwa mereka menyertakan bukti-bukti terkait isu pembagian dividen selama tiga tahun karena kesulitan memperoleh dividen dari tahun-tahun sebelumnya.
Ia juga menambahkan bahwa rincian dividen untuk tahun 2004 tidak lebih dari Rp7 miliar, sedangkan yang paling besar adalah pada tahun 2010 dan seterusnya. Gugatan ini diajukan sesuai dengan permintaan Dahlan Iskan.
Di sisi lain, tim hukum PT Jawa Pos, yang diwakili oleh Kimham Pentakosta dari Kantor Hukum Markus Sajogo and Associates (MSandA), melontarkan bantahan yang tegas.
BACA JUGA:Akta Nikah Belum Dimiliki Ratusan Ribu Warga Lebak, DPRD Angkat Bicara
BACA JUGA:Hasil UV Cam Sunscreen Amaterasun Dicuri Brand Luar Negeri, Netizen Soroti Isu Etika dan Hak Cipta
Kimham menegaskan bahwa dari 27 dokumen bukti yang diserahkan oleh pemohon, pihaknya tidak menemukan adanya bukti perjanjian utang yang dapat dikonfirmasi.
Hal ini menjadi sangat penting mengingat kasus yang dibahas adalah tentang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
“Pemohon dalam hal ini kuasanya Pak Dahlan Iskan itu perlu membuktikan bahwa ada perjanjian utang. Ternyata PT Jawa Pos tidak bisa dibuktikan mempunyai utang ke siapapun.” Tegas Kimham.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
