Akta Nikah Belum Dimiliki Ratusan Ribu Warga Lebak, DPRD Angkat Bicara
Ratusan ribu warga Lebak belum punya akta nikah, DPRD dorong solusi untuk atasi persoalan ini-Dok. Istimewa-
INFORADAR.ID- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebak mencatat bahwa 417.943 orang di Kabupaten Lebak belum memiliki buku nikah.
Sementara itu, sebanyak 352.461 penduduk Lebak memiliki akta kawin dari total perkawinan sebanyak 766.762.
Tingginya jumlah warga di Kabupaten Lebak yang belum memiliki akta nikah ini mendapatkan perhatian dari ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari.
Dia mengajak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk terus menyebarkan informasi tentang pentingnya menikah secara resmi di negara, di samping juga secara agama.
Juwita menyarankan agar mereka yang belum memiliki buku nikah segera berkoordinasi dengan KUA setempat untuk mengikuti isbat nikah, sehingga pernikahan mereka dapat tercatat secara resmi.
BACA JUGA:Waspada! Kasus Diare di Lebak Tembus 2.847, Balita Jadi Korban Terbanyak
Ia juga menyampaikan bahwa bagi yang ingin menikah, dapat mendaftar di KUA lokal.
Meskipun dari segi agama diperbolehkan untuk menikah tanpa melalui KUA, asalkan semua syarat dan rukun nikah telah dipenuhi.
Namun sebagai warga negara yang baik, setiap individu diwajibkan untuk mendaftar di KUA agar pernikahan mereka tercatat dalam buku resmi yang dikeluarkan oleh negara.
“Dengan kita taat pada aturan negara maka sejatinya kita juga sudah menjalankan perintah Al-Qur’an yang mewajibkan kita juga taat pada pemimpin negara,” ucapnya.
Lebih dari itu, buku nikah juga penting untuk pembuatan akta anak dan berbagai dokumen lainnya.
Oleh karena itu, pemerintah daerah dan instansi terkait, serta Kemenag/KUA dan Pengadilan Agama, perlu terus mengkampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan di KUA.
Ia menjelaskan bahwa isbat nikah massal terus dilakukan untuk menurunkan jumlah pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah, dan bahwa peran penyuluh agama Islam di tiap kecamatan juga penting dalam menyebarkan informasi mengenai pentingnya menikah secara sah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
