Pajak E-Commerce Segera Diterapkan: Pedagang Tokopedia-Shopee Harus Bersiap, Harga Barang Bisa Naik
Tiktok dan Tokopedia --Twitter/ X @BloombergTZ
INFORASR.ID - Isu pajak e-commerce kini menjadi pembahasan penting di kalangan pelaku usaha digital di Indonesia.
Pemerintah tengah mematangkan regulasi baru yang akan mewajibkan pemotongan pajak atas transaksi jual-beli di berbagai platform online.
Aturan pajak e-commerce ini akan berlaku bagi pedagang di Tokopedia, Shopee, dan sejumlah marketplace lainnya.
Dalam skemanya, penerapan pajak ecommerse bisa memicu penyesuaian harga barang yang beredar di pasar online.
Lalu siapa saja yang terkena dampak dari adanya pajak e-commerce, bersiaplah, simak artikel ini hingga akhir.
BACA JUGA:Malam 1 Suro 2025: Simak Jadwal dan Kalender Lengkapnya!
BACA JUGA:Insiden Dimas Anggara Tampar Kiesha Alvaro Saat Syuting, Ini Penjelasannya
Siapa Saja yang Akan Terkena Dampaknya?
Aturan ini menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
Bagi penjual yang masuk dalam kategori tersebut, platform seperti Shopee dan Tokopedia akan secara otomatis memotong pajak ecommerse sebesar 0,5 persen dari transaksi, kemudian menyetorkannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor digital.
Kapan Pajak E-Commerce Mulai Berlaku?
Walaupun belum mulai diberlakukan, pemerintah menargetkan bahwa regulasi ini akan diimplementasikan sekitar Juli 2025. Saat ini, aturannya masih dalam proses finalisasi.
Namun, pelaku usaha disarankan segera menyiapkan sistem keuangan dan pencatatan agar tidak kewalahan ketika aturan resmi dijalankan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
