Pajak E-Commerce Segera Diterapkan: Pedagang Tokopedia-Shopee Harus Bersiap, Harga Barang Bisa Naik
Tiktok dan Tokopedia --Twitter/ X @BloombergTZ
Bagaimana Pengaruhnya Terhadap Harga Barang?
Potensi kenaikan harga barang memang ada, mengingat penjual mungkin akan menyesuaikan harga untuk menutupi beban pajak tambahan.
Namun, menurut analis dari Celios, Rani Septya, dampaknya terhadap minat belanja masyarakat diperkirakan kecil. Kemudahan dan kenyamanan belanja online tetap menjadi alasan utama mengapa konsumen tidak akan mudah berpaling meskipun harga sedikit naik.
BACA JUGA:Polresta Serang dan Forum CSR Siap Luncurkan Program Pembangunan Berbasis Sosial dan Lingkungan
BACA JUGA:Dimas Anggara Minta Maaf Setelah Tampar Kiesha Alvaro, Ini Alasan Kiesha Tak Membalas
Respons dari Marketplace dan Asosiasi
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengingatkan agar proses penerapan dilakukan secara bertahap agar tidak memberatkan UMKM, terutama mereka yang masih belum memiliki sistem digital yang memadai.
Pihak platform juga menekankan bahwa proses pemotongan pajak memerlukan penyesuaian sistem yang cukup kompleks karena melibatkan jutaan transaksi. Di sisi lain, Kementerian Perdagangan hanya berperan dalam pengawasan, karena regulasi ini berada di bawah wewenang Kementerian Keuangan dan DJP.
Apa Tujuan Utama Pajak Ini?
Kebijakan pajak e-commerce bertujuan untuk menyeimbangkan beban fiskal antara pelaku usaha daring dan luring.
Saat ini, banyak pedagang offline telah lama membayar pajak, sementara sebagian besar penjual online masih belum tersentuh aturan serupa.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta lingkungan usaha yang lebih setara.
Apa yang Perlu Dilakukan Pedagang?
Bagi kamu yang berjualan di Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, atau platform digital lainnya, langkah-langkah berikut bisa mulai dipertimbangkan:
Rutin mencatat omzet dan transaksi secara detail.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
