Pemerintah Siapkan Pajak Pedagang E-commerce di Shopee, Tokopedia, dan Platform Digital Lain
Tiktok dan Tokopedia --Twitter/ X @BloombergTZ
Melalui perluasan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjangkau seluruh pelaku usaha, tanpa memandang media atau metode penjualannya.
BACA JUGA:7 Buah Pencerah Kulit Wajah Alami yang Bisa Kamu Konsumsi Setiap Hari
BACA JUGA:10 Hal yang Membuat Kamu Disepelekan Orang Lain, Nomor 2 Sulit Dihindari
Apa Dampaknya untuk Penjual di Marketplace?
Jika kebijakan ini diterapkan, penjual online harus mulai menyesuaikan diri dengan kewajiban pajak seperti kepemilikan NPWP, pelaporan penghasilan, dan pemahaman terhadap pajak PPN serta PPh.
Bagi usaha kecil dan menengah, kemungkinan akan ada ketentuan batas omzet tertentu agar beban pajaknya tidak terlalu berat. Meskipun begitu, persiapan sejak awal sangat disarankan.
Kapan Kebijakan Ini Berlaku?
Meski belum ada tanggal resmi, pemerintah menargetkan kebijakan ini mulai diberlakukan dalam waktu dekat.
Saat ini, proses finalisasi aturan masih berjalan, termasuk penyusunan teknis dan persiapan sosialisasi kepada pihak terkait, termasuk para pelaku usaha dan penyedia platform digital.
Rencana pemberlakuan pajak pedagang e-commerce oleh pemerintah merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem perpajakan nasional di tengah berkembangnya perdagangan digital.
Pelaku usaha di platform seperti Shopee dan Tokopedia diimbau untuk mulai memahami kewajiban pajak ini, agar dapat menjalankan bisnis secara tertib sesuai regulasi yang akan berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
