Disway Award

Dalam Akuisisi Tokopedia oleh TikTok, KPPU Temukan Potensi Monopoli

Dalam Akuisisi Tokopedia oleh TikTok, KPPU Temukan Potensi Monopoli

Tiktok dan Tokopedia --Twitter/ X @BloombergTZ

INFORADAR.ID - Akuisisi Tokopedia oleh TikTok terus menjadi perbincangan hangat di dunia bisnis Indonesia.

Dalam beberapa bulan terakhir, akuisisi Tokopedia oleh TikTok menjadi perhatian karena melibatkan dua perusahaan besar dengan pengaruh signifikan di sektor e-commerce.

Seiring berjalannya proses, akuisisi Tokopedia oleh TikTok menimbulkan kekhawatiran banyak pihak terkait dampaknya terhadap iklim persaingan usaha.

Oleh karena itu, akuisisi Tokopedia oleh TikTok kini secara resmi ditelaah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pada 27 Mei 2025, KPPU menggelar sidang awal guna mengkaji lebih dalam dampak akuisisi Tokopedia oleh TikTok terhadap persaingan usaha di Indonesia.

BACA JUGA:Agak Laen 2 Mulai Produksi, Sutradara Muhadkly Acho Siap Hadapi Tantangan Ekspektasi Penonton

BACA JUGA:Kemiskinan Indonesia Melonjak: Bank Dunia Nyatakan Dua dari Tiga Penduduk Masuk Kategori Miskin Global

Potensi Dominasi Pasar

Dalam hasil kajian awal, investigator KPPU menemukan adanya risiko konsentrasi pasar yang sangat tinggi pasca akuisisi. Pengambilalihan 75,01% saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara menyatukan kekuatan dua pemain utama di sektor e-commerce barang fisik, yang meliputi produk elektronik, fesyen, kebutuhan harian, hingga perabot rumah tangga.

Dengan penguasaan pangsa pasar yang besar, potensi penguasaan pasar tunggal menjadi semakin nyata. KPPU mencatat adanya kenaikan signifikan pada Indeks Herfindahl-Hirschman (HHI), sebuah indikator utama dalam menilai tingkat persaingan di suatu pasar.

Risiko Penyalahgunaan Posisi Dominan

KPPU juga menyoroti kemungkinan terjadinya penyalahgunaan posisi dominan oleh entitas gabungan ini. Beberapa praktik yang dikhawatirkan muncul antara lain predatory pricing atau penetapan harga di bawah biaya produksi demi menyingkirkan pesaing, self-preferencing atau pengutamaan produk milik sendiri di dalam platform, serta diskriminasi terhadap penjual atau platform pesaing.

Jika hal-hal tersebut terjadi, maka akan menciptakan persaingan yang tidak sehat dan merugikan banyak pelaku usaha, khususnya UMKM yang memiliki keterbatasan modal dan akses.

Kekhawatiran Terhadap Efek Bundling

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: