Disway Award

Dalam Akuisisi Tokopedia oleh TikTok, KPPU Temukan Potensi Monopoli

Dalam Akuisisi Tokopedia oleh TikTok, KPPU Temukan Potensi Monopoli

Tiktok dan Tokopedia --Twitter/ X @BloombergTZ

Selain itu, KPPU juga menyoroti potensi penerapan strategi bundling, di mana TikTok dan Tokopedia mengikat penggunaan layanan logistik dan pembayaran secara bersamaan.

Praktik ini berisiko mempersulit UMKM dalam memilih layanan secara bebas dan menciptakan ketergantungan yang tinggi pada platform milik TikTok dan Tokopedia. Akibatnya, akses UMKM terhadap layanan pihak ketiga yang mungkin lebih murah atau lebih sesuai dengan kebutuhan mereka menjadi terbatas.

BACA JUGA:Instruksi Baru Kemendagri: Pemda Diizinkan Adakan Rapat di Hotel, Industri Perhotelan Diharapkan Pulih

BACA JUGA:5 Negara Asia dengan Jam Sekolah Terpanjang di Dunia, Bisa Sampai 9 Jam Sehari!

Usulan Syarat Pencegahan Monopoli

Untuk mencegah terjadinya praktik monopoli, investigator KPPU mengusulkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila akuisisi ini tetap berjalan.

Di antaranya adalah larangan pengikatan (bundling) antara layanan pembayaran dan logistik, larangan penyalahgunaan posisi dominan, serta memberikan kebebasan bagi penjual di TikTok untuk mempromosikan produknya di platform e-commerce lain.

Selain itu, KPPU juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap harga agar tidak terjadi kenaikan harga secara tidak wajar yang merugikan konsumen.

Sidang Lanjutan

KPPU menjadwalkan sidang lanjutan pada 10 Juni 2025 untuk mendengarkan tanggapan resmi dari TikTok dan Tokopedia. Dalam sidang tersebut, kedua perusahaan diharapkan menyampaikan komitmen mereka terhadap penerapan syarat-syarat yang diajukan oleh KPPU. 

Proses pengawasan ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menjaga agar ekosistem e-commerce di Indonesia tetap kompetitif dan sehat.

Langkah yang diambil KPPU menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasar dan melindungi konsumen serta pelaku usaha kecil dari dampak dominasi yang berlebihan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: