Disway Award

Benarkah Fitur Gratis Ongkir Dihapus? Mari Kita Ungkap Faktanya!

Benarkah Fitur Gratis Ongkir Dihapus? Mari Kita Ungkap Faktanya!

Ilustrasi: Benarkah fitur Gratis Ongkir dihapus? Mari kita ungkap faktanya-PreisKing-pixabay.com

Sebaliknya, subsidi gratis ongkir yang diberikan oleh e-commerce kepada pelanggan mereka tidak dilarang. e-commerce sah-sah saja untuk menawarkan promo gratis ongkir sebagai bagian dari strategi pemasaran. 

Selain itu, perusahaan kurir juga dapat bekerja sama dengan e-commerce, dengan menawarkan tarif layanan grosir yang sudah disesuaikan. 

Namun, penyesuaian ini harus mempertimbangkan biaya operasional dasar serta penawaran harga dari e-commerce itu sendiri.

Poin yang ditegaskan oleh Komdigi dalam peraturan menteri tersebut adalah bahwa diskon dari perusahaan kurir tidak boleh dilakukan secara berlebihan dan dalam waktu lama.

BACA JUGA:Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas: Ratu Zakiyah Minta Layanan yang Lebih Baik

BACA JUGA:Trik Mengatur Keuangan saat Idul Adha Agar Tetap Hemat dan Berkah

Ini sangat penting untuk menjaga stabilitas industri logistik agar tidak terdampak negatif secara perlahan.

3. Peraturan menekankan pada diskon ongkir yang diberikan oleh perusahaan kurir

Komdigi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial. 

Perlu diketahui bahwa aturan ini tidak mengatur tentang gratis ongkir yang diberikan oleh e-commerce, melainkan hanya mengatur diskon ongkir yang diberikan langsung oleh perusahaan pengiriman. 

Berdasarkan Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, pos mencakup layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, serta layanan agen Pos untuk kepentingan publik. 

Beberapa contoh perusahaan dalam bidang ini adalah Pos Indonesia, JandT Express, JNE, SPX, dan Tiki.

Nah, itulah beberapa fakta yang harus kamu tahu terkait isu gratis ongkir yang dihapus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: