Benarkah Fitur Gratis Ongkir Dihapus? Mari Kita Ungkap Faktanya!
Ilustrasi: Benarkah fitur Gratis Ongkir dihapus? Mari kita ungkap faktanya-PreisKing-pixabay.com
INFORADAR.ID- Berita mengenai penghapusan fasilitas gratis ongkir yang diumumkan oleh pemerintah menjadi perhatian besar bagi masyarakat di Indonesia.
Hal ini wajar membuat para pelaku bisnis online merasa khawatir, terutama mereka yang sangat bergantung pada penawaran gratis ongkir untuk menarik pembeli di platform e-commerce.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan kebenaran dari informasi yang sedang beredar ini agar kamu tidak salah dalam menerima informasi.
Dalam artikel ini, Inforadar akan membagikan informasi terkait fakta yang sedang beredar terkait fitur gratis ongkir.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Akan Dipanggil Kejagung! Dugaan Korupsi Rp 9 Triliun Naik ke Penyidikan
BACA JUGA:Puasa Dzulhijjah: 7 Keutamaan yang Membawa Berkah Menjelang Idul Adha
Mau tahu apa saja faktanya? Yuk, simak dan baca artikel ini sampai akhir dan temukan info lengkapnya di sini.
Oleh karena itu, berikut ini adalah fakta-fakta seputar isu penghapusan gratis ongkir yang berdasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital:
1. Penjelasan mengenai pembatasan diskon ongkir dari perusahaan kurir
Merujuk pada pasal 45 ayat (4) dari aturan tersebut, perusahaan kurir hanya diperbolehkan memberikan diskon ongkir di aplikasi atau loket mereka dengan batasan maksimal tiga hari dalam sebulan.
Pembatasan ini dilakukan terutama jika pemberian diskon mengakibatkan tarif layanan menjadi lebih rendah dari biaya operasional dasar. Perusahaan dapat memperpanjang diskon lebih dari tiga hari, namun harus mengajukan permohonan dan mendapatkan evaluasi dari Komdigi.
BACA JUGA:Rahasia Bahasa Cinta: Mengungkap Fakta Menarik Love Language dan Dampaknya pada Kehidupan
BACA JUGA:Panduan Lengkap Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat Islam, Jangan Sampai Salah!
2. E-commerce diperbolehkan menawarkan gratis ongkir
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
