Disway Award

Perpanjang SIM Mati Tanpa Buat yang Baru ini Syaratnya

Perpanjang SIM Mati Tanpa Buat yang Baru ini Syaratnya

perpanjang sim mati tanpa buat yang baru-Dok. Polri-

INFORADAR.ID - Saat periode libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri tahun ini, ada kebijakan khusus terkait perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi yang sudah kedaluwarsa.

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis tetap bisa melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru, namun hanya berlaku dengan ketentuan tertentu.

Sebagai informasi, masa berlakunya adalah lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Idealnya, perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa aktifnya berakhir.

Jika sudah lewat, sesuai aturan normal, SIM tidak bisa diperpanjang dan pemilik wajib mengurus penerbitan baru, termasuk mengikuti kembali ujian teori dan praktik.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa perpanjangan SIM hanya bisa selama masih dalam masa berlaku.

Lebih lanjut, regulasi tersebut juga menegaskan bahwa SIM yang sudah melewati masa aktif, meskipun hanya satu hari, tetap harus diajukan sebagai pembuatan baru.

BACA JUGA:Gen Z Belum 30 Tahun, Tapi Sudah Melewati Empat Krisis Besar Dunia

BACA JUGA:Trailer Spider-Man Brand New Day Pecahkan Rekor, Antusiasme Penggemar Membludak

Namun demikian, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu. Jika keterlambatan terjadi karena keadaan kahar atau situasi khusus, perpanjangan masih bisa dilakukan berdasarkan keputusan dari pihak Korlantas Polri.

Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial, kebijakan dispensasi ini diberlakukan karena adanya libur pelayanan SIM. 

Layanan dihentikan sementara mulai 19 hingga 24 Maret 2026 dan kembali dibuka pada 25 Maret 2026.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada rentang tanggal tersebut, diberikan kesempatan untuk memperpanjang SIM pada 25 Maret 2026 tanpa perlu membuat baru.

Artinya, tidak semua SIM yang sudah mati bisa diperpanjang. Hanya SIM yang kedaluwarsa tepat saat layanan libur, yakni 19–24 Maret 2026, yang mendapat dispensasi ini.

Di luar periode tersebut, aturan normal tetap berlaku, sehingga pemilik SIM harus membuat baru dengan mengikuti seluruh tahapan ujian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: