Disway Award

Darimana Modal Bupati dan Walikota Mencalonkan Lagi? Pengamat Politik Beri Bocorannya ...

Darimana Modal Bupati dan Walikota Mencalonkan Lagi? Pengamat Politik Beri Bocorannya ...

Pengamat politik Ujang Komarudin Foto: -- Tangkapan layar disway.id -----

3. ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

4. ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

5. ASN dilarang mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon melalui media online maupun media sosial.

6. ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

7. ASN dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. 

Berita ini tayang di disway.id dengan judul: ASN Diduga Menjadi Pemodal Biaya Politik Bupati hingga Walikota, Kok Bisa?

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: