Disway Award

Ada Kenaikan Gaji ASN! Berlaku Mulai Oktober 2025

Ada Kenaikan Gaji ASN! Berlaku Mulai Oktober 2025

ASN Kota Serang dilarang membawa kendaraan pribadi ke kantor-Dok. Istimewa-

INFORADAR.ID - Kenaikan gaji ASN resmi mulai diberlakukan pada Oktober 2025 sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, Pemerintah memberikan kabar menggembirakan bagi aparatur negara. 

Regulasi ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri. 

Kebijakan kenaikan gaji ASN ini tidak hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel TNI/Polri, hingga pejabat negara. 

Langkah ini menandai keseriusan pemerintah dalam menciptakan sistem penggajian yang lebih adil.

Selain memperbesar penghasilan, keputusan kenaikan gaji ASN juga difokuskan untuk mendukung sektor krusial seperti pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan lapangan. 

Dengan adanya penyesuaian, ASN diharapkan makin bersemangat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

BACA JUGA:Seren Taun Kesepuhan Cisungsang 2025: Rangkaian Kegiatan pada 25 September

BACA JUGA:Komisi VI DPR Sepakati RUU BUMN: 11 Poin Perubahan Disahkan

Waktu Pencairan Gaji Baru

Meski berlaku mulai Oktober 2025, pencairan gaji dengan tarif baru akan dilakukan pada November 2025. 

ASN akan menerima pembayaran gaji sekaligus untuk dua bulan, yakni Oktober dan November, sesuai aturan Perpres yang berlaku.

Besaran Kenaikan Gaji ASN 2025

Kenaikan gaji ASN tahun 2025 ditentukan berdasarkan golongan:

Golongan I dan II: naik 8%

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: