Usulan tersebut pun dipandang sebagai dorongan agar pemerintah melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem ketenagakerjaan guru di Indonesia. Dengan penyatuan status menjadi PNS, polemik perbedaan hak dan fasilitas antar guru diharapkan dapat berakhir.
Di sisi lain, wacana ini diperkirakan akan memunculkan tantangan baru, terutama terkait kebutuhan anggaran negara dan mekanisme seleksi nasional. Namun, DPR menilai langkah tersebut penting untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih stabil dan berkeadilan bagi seluruh tenaga pengajar.