Usulan Semua Guru Jadi PNS Menguat, DPR Minta Prabowo Hapus Sistem Status Berlapis

Selasa 12-05-2026,07:14 WIB
Reporter : Lydia Khaerani
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Wacana pengangkatan seluruh guru di Indonesia menjadi pegawai negeri sipil (PNS) kembali mencuat di tengah polemik penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan mulai 2027.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai pemerintah perlu segera menyusun sistem tunggal bagi tenaga pendidik agar tidak lagi terjadi perbedaan status di kalangan guru.

Menurut Lalu Hadrian, sistem yang saat ini membagi guru ke dalam kategori ASN, PPPK, hingga PPPK paruh waktu justru menimbulkan ketimpangan. Ia menilai perbedaan status tersebut berdampak pada kesejahteraan serta kepastian karier guru di berbagai daerah.

“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” ujar Lalu Hadrian saat dihubungi, Senin (11/5/2026).

Ia menilai langkah penyatuan status guru dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki tata kelola pendidikan nasional. Dengan sistem rekrutmen yang terpusat melalui CPNS, distribusi tenaga pengajar dinilai akan lebih merata dan terukur.

BACA JUGA:Intimate Wedding Showcase 2026, Wadah Inspiratif Konsep Pernikahan

BACA JUGA:Pegawai Lapas Kelas IIA Serang Ikrar Perangi Narkoba dan HP Ilegal, Seluruh Petugas Jalani Tes Urine

Selain itu, pengembangan kompetensi guru disebut akan lebih mudah diawasi pemerintah apabila seluruh tenaga pendidik berada dalam satu sistem nasional. Kebijakan tersebut juga diyakini mampu menciptakan standar kesejahteraan yang lebih adil bagi guru di seluruh Indonesia.

“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” kata dia.

Lalu Hadrian juga menyoroti rencana penghapusan status guru honorer di sekolah negeri yang mulai berlaku pada 2027. Ia menilai kebijakan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui perubahan istilah administratif semata.

Menurutnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN masih bersifat sementara. Pemerintah diminta segera menghadirkan kepastian status bagi para tenaga pendidik yang selama ini berstatus honorer.

“Kemenpan RB, BKN dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,” kata Lalu Hadrian.

BACA JUGA:Fitur Life Goals wondr by BNI Bantu Nasabah Siapkan Dana Haji Lebih Terencana

BACA JUGA:Jurusan SMK Penyumbang Pengangguran Terancam Dihapus, Ini Kata Pemprov Banten

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya fokus pada perubahan nomenklatur tanpa memastikan perlindungan terhadap hak guru. Kepastian karier dan kesejahteraan dinilai menjadi aspek penting dalam menjaga kualitas pendidikan nasional.

Kategori :