Perbedaan Proses Perceraian di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama

Perbedaan Proses Perceraian di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama

Perbedaan proses perceraian di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri-Sumber : iStock / Raja J -

INFORADAR.ID - Kerap kali pasangan yang hendak bercerai masih bingung ke pengadilan mana mereka harus mengajukan gugatan. Padahal, penentuan ini bukan soal pilihan, melainkan diatur langsung oleh undang-undang berdasarkan agama yang dianut kedua belah pihak saat menikah.

Bagi pasangan yang menikah secara Islam, proses perceraian wajib diajukan ke Pengadilan Agama. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang kemudian diperbarui melalui UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009.

Istilah yang digunakan pun berbeda tergantung siapa yang mengajukan gugatan: jika pihak suami yang mengajukan prosesnya dapat disebut cerai talak, sementara jika pihak istri yang mengajukan prosesnya dapat disebut cerai gugat.

Sementara itu, pasangan yang menikah secara non-Islam baik Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu mengajukan perceraian ke Pengadilan Negeri, dimana telah di atur dalm Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Perbedaan lain yang cukup mencolok terletak pada proses persidangannya. Pengadilan Agama sebelum persidangan terdapat tahapan yang dinamakan mediasi yang ditekankan sesuai prinsip hukum Islam, termasuk upaya perdamaian melalui pihak keluarga atau juru damai (hakam) sebelum putusan cerai dijatuhkan.

Sementara itu Pengadilan Negeri meski mediasi tetap menjadi syarat wajib sesuai Peraturan Mahkamah Agung, akan tetapi tidak perlu melibatkan unsur hakam.

Di setiap perceraian para pihak memerlukan pembagian harta gono-gini serta hak asuh anak, kedua pengadilan sama-sama berwenang memutuskan, namun dasar pertimbangan hukumnya yang berbeda.

Pengadilan Agama sering kali menggunakan Kompilasi Hukum Islam (KHI), sedangkan Pengadilan Negeri lebih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan yurisprudensi.

Para praktisi hukum menilai penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan ini sejak awal, agar tidak terjadi kesalahan dalam mengajukan gugatan ke pengadilan yang tidak berwenang, yang berisiko membuat perkara ditolak karna gugatan Obscuur libel atau gugatan kabur.

 

PENULIS : Zaskia Maharani

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: