Pelaku Pungli yang Berkedok Ormas Terancam Pidana, Ini Pasal yang Dapat Menjerat Pelaku
Aksi PUNGLI yang mengatasnamakan ORMAS Modus yang dilakukan pun beragam, mulai dari meminta "uang keamanan", memaksa pelaku usaha memberikan sejumlah uang-Sumber : iStock / invincible-bulldog-
INFORADAR.ID - Aksi pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) masih menjadi perhatian aparat penegak hukum. Modus yang dilakukan pun beragam, mulai dari meminta "uang keamanan", memaksa pelaku usaha memberikan sejumlah uang, hingga melakukan intimidasi agar korban menuruti permintaan pelaku. Selain meresahkan masyarakat, tindakan tersebut juga dapat menghambat aktivitas ekonomi di daerah
Dalam praktiknya, tidak semua aktivitas yang dilakukan ormas merupakan pelanggaran hukum. Namun, ketika ada individu yang menggunakan nama organisasi untuk melakukan pemerasan, ancaman, atau pungutan tanpa dasar hukum, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa setiap bentuk pungli yang disertai unsur paksaan memiliki konsekuensi hukum.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa perbuatan memaksa seseorang menyerahkan uang atau barang dengan ancaman maupun kekerasan dapat dikenai pidana. Apabila aksi tersebut juga disertai penganiayaan, pengeroyokan, atau perusakan, penyidik dapat menerapkan pasal lain sesuai dengan unsur tindak pidana yang terbukti. Penegakan hukum dilakukan terhadap pelaku berdasarkan perbuatannya, bukan semata-mata karena identitas organisasi yang dibawanya.
Masyarakat yang menjadi korban pungli atau pemerasan diimbau untuk tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum. Laporan yang disertai bukti, seperti rekaman percakapan, foto, atau video, dapat membantu proses penyelidikan. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan keamanan masyarakat dan perekenomian di daerah dapat tetap terjaga.
PENULIS : L
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: