Maraknya Lowongan Kerja Palsu, Begini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Korban
Maraknya Lowongan Kerja Palsu, Begini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Korban-Sumber : iStock / Supatman-
INFORADAR.ID - Tingginya kebutuhan masyarakat akan lapangan pekerjaan sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan berkedok rekrutmen pekerjaan.
Alasannya beragam, mulai dari menawarkan posisi dengan gaji tinggi hingga meminta korban untuk membayar biaya administrasi atau pelatihan sebelum dapat diterima bekerja dalam perusahaan.
Korban umumnya tergiur karena pelaku menggunakan identitas perusahaan yang terlihat meyakinkan atau menghubungi calon pekerja melalui media sosial.
Tidak sedikit korban yang baru menyadari telah ditipu setelah mentransfer sejumlah uang dan pelaku menghilang tanpa memberikan pekerjaan yang mereka janjikan.
Dalam sudut pandang hukum, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan mengenai tindak pidana penipuan apabila terbukti menggunakan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan.
Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 492.
Jika aksi dilakukan melalui media online, penyidik juga dapat memanfaatkan alat bukti digital sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bukti seperti tangkapan layar percakapan, bukti transfer, hingga alamat situs atau akun media sosial pelaku dapat menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi lowongan kerja melalui situs resmi perusahaan atau instansi terkait agar terhindar dari penipuan tersebut.
Selain itu, perusahaan yang melakukan rekrutmen pada umumnya tidak meminta pembayaran sebagai syarat penerimaan kerja.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman akan hukum, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari praktik penipuan yang semakin banyak bertebaran.
PENULIS : L
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: