Tak Perlu ke Kantor, Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Bisa Dari HP

Sabtu 31-01-2026,06:48 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

Bagi yang memilih jalur konvensional, mengunjungi kantor cabang tetap menjadi opsi valid:

  • Periksa terlebih dahulu jumlah tunggakan melalui aplikasi Mobile JKN
  • Lakukan pelunasan dan simpan bukti pembayaran
  • Siapkan dokumen persyaratan: e-KTP, kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, surat keterangan tidak bekerja (jika ada), dan bukti pelunasan
  • Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
  • Laporkan kepada petugas bahwa tunggakan telah dilunasi dan ajukan reaktivasi
  • Serahkan seluruh dokumen untuk diproses
  • Tunggu konfirmasi bahwa status kepesertaan telah aktif kembali

4. Reaktivasi untuk Pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Khusus bagi pemegang Kartu Indonesia Sehat yang merupakan program bantuan iuran bagi masyarakat kurang mampu, proses reaktivasi sedikit berbeda:

  • Siapkan dokumen kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP
  • Kunjungi Dinas Sosial setempat
  • Sampaikan kepada petugas tujuan untuk mengaktifkan kepesertaan
  • Dinas Sosial akan melakukan pengecekan dan mengeluarkan surat permohonan reaktivasi
  • Surat akan dikirimkan langsung ke Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat
  • Tunggu beberapa hari hingga pengajuan diproses dan status aktif kembali
Kategori :