BGN Bersih-Bersih Internal, 261 Pegawai Non-ASN Dipecat dan 9 ASN Terancam Pemberhentian

BGN Bersih-Bersih Internal, 261 Pegawai Non-ASN Dipecat dan 9 ASN Terancam Pemberhentian

BGN Bersih-Bersih Internal--

INFORADAR.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) tengah memperketat penegakan disiplin di lingkungan internalnya. Langkah pembenahan tersebut berujung pada pemberhentian 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN), sementara sembilan pegawai ASN dan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terancam kehilangan pekerjaannya karena diduga melakukan pelanggaran berat.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan proses pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga melanggar aturan sebenarnya telah dilakukan sejak sebelumnya. Namun, di bawah kepemimpinannya, hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Sudaryono merinci, dari total 261 pegawai non-ASN yang diberhentikan, sebanyak 224 orang merupakan pegawai non-ASN dan 37 lainnya adalah tenaga ahli. Ia mengatakan pemberhentian dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran disiplin.

"Kami berikan sanksi dan hari ini kami beri pengumuman bahwa, per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Selain menindak pegawai non-ASN, BGN juga menemukan sejumlah pelanggaran yang melibatkan pegawai ASN dan PPPK. Dari hasil pemeriksaan internal, sembilan orang diduga melakukan pelanggaran berat dan kini tengah menjalani proses yang berpotensi berujung pada pemberhentian.

BACA JUGA:Destry Damayanti Didapuk Sebagai Pelaksana Tugas Gubernur BI, Presiden Prabowo Belum Usulkan Nama Pejabat

BACA JUGA:Hoaks Kian Masif, Indonesia Perkuat Ketahanan Digital Hadapi Perang Informasi

Sudaryono juga menyebut terdapat 39 pegawai yang masuk kategori pelanggaran disiplin ringan. Berbeda dengan pelanggaran berat, mereka akan mendapatkan sanksi sesuai hasil pemeriksaan, mulai dari mutasi hingga demosi.

"Kami telah memproses ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan PPPK dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan. Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan," jelasnya.

Menurut Sudaryono, pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Beberapa di antaranya berkaitan dengan aktivitas judi online, ketidakdisiplinan dalam menjalankan tugas, hingga dugaan penyalahgunaan dana.

Ia menegaskan BGN tidak akan membiarkan dugaan pelanggaran tersebut berlalu tanpa tindak lanjut. Sudaryono mengatakan kemudahan akses informasi saat ini membuat setiap laporan dapat ditelusuri dan diperiksa lebih lanjut oleh internal lembaga.

"Kemudian untuk hukuman ASN, PPPK itu adalah ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit tadi. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu nggak tahu. Sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku," beber Sudaryono.

BACA JUGA:Geopolitik Dunia Memanas, Indonesia Perkuat Tameng Ekonomi demi Jaga Stabilitas Nasional

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran MBG Dipertajam, Daerah Diminta Adaptif Jaga Layanan Gizi Tetap Optimal

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait