2. Barang yang suci dan bermanfaat
Mahar wajib halal, suci, dan bisa dimanfaatkan oleh istri tanpa melanggar ketentuan agama.
3. Bukan hasil ghasab
Mahar harus diperoleh secara halal dan bukan hasil mengambil barang orang lain tanpa izin, karena mahar dari hasil ghasab tidak sah.
4. Barang yang jelas keadaannya
Bentuk, jumlah, dan kondisi mahar harus jelas agar tidak menimbulkan kebingungan atau perselisihan.
Jenis Mahar yang Dilarang
Untuk memahami mahar dalam hukum Islam, calon pengantin perlu mengetahui jenis-jenis mahar yang dilarang. Meski penentuan mahar bersifat fleksibel, tetap ada ketentuan syariat yang harus dipatuhi. Berikut jenis-jenis mahar yang dilarang dalam pernikahan Islam:
1. Jumlah mahar yang memberatkan
Islam menganjurkan mahar yang wajar dan sederhana karena mahar yang terlalu memberatkan dapat menghilangkan keberkahan pernikahan.
2. Mahar yang berlebihan
Permintaan mahar yang terlalu tinggi berpotensi menghambat pernikahan dan menimbulkan masalah di kemudian hari.
3. Mahar tidak bernilai
Mahar harus memiliki nilai nyata, meski sederhana, dan boleh dibayar bertahap jika belum mampu.
4. Mahar titipan untuk ayah pihak perempuan
Mahar adalah hak istri sepenuhnya dan tidak boleh disyaratkan untuk diberikan kepada pihak lain.