Awas Mahar Nikah Ini Ternyata Dilarang Dalam Islam

Senin 26-01-2026,07:02 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

2. Barang yang suci dan bermanfaat

Mahar wajib halal, suci, dan bisa dimanfaatkan oleh istri tanpa melanggar ketentuan agama.

3. Bukan hasil ghasab

Mahar harus diperoleh secara halal dan bukan hasil mengambil barang orang lain tanpa izin, karena mahar dari hasil ghasab tidak sah.

4. Barang yang jelas keadaannya

Bentuk, jumlah, dan kondisi mahar harus jelas agar tidak menimbulkan kebingungan atau perselisihan.

Jenis Mahar yang Dilarang

Untuk memahami mahar dalam hukum Islam, calon pengantin perlu mengetahui jenis-jenis mahar yang dilarang. Meski penentuan mahar bersifat fleksibel, tetap ada ketentuan syariat yang harus dipatuhi. Berikut jenis-jenis mahar yang dilarang dalam pernikahan Islam:

1. Jumlah mahar yang memberatkan

Islam menganjurkan mahar yang wajar dan sederhana karena mahar yang terlalu memberatkan dapat menghilangkan keberkahan pernikahan.

2. Mahar yang berlebihan

Permintaan mahar yang terlalu tinggi berpotensi menghambat pernikahan dan menimbulkan masalah di kemudian hari.

3. Mahar tidak bernilai

Mahar harus memiliki nilai nyata, meski sederhana, dan boleh dibayar bertahap jika belum mampu.

4. Mahar titipan untuk ayah pihak perempuan

Mahar adalah hak istri sepenuhnya dan tidak boleh disyaratkan untuk diberikan kepada pihak lain.

Kategori :