Awas Mahar Nikah Ini Ternyata Dilarang Dalam Islam

Senin 26-01-2026,07:02 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Mahar merupakan salah satu unsur penting dalam pernikahan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Dalam ajaran Islam, mahar tidak hanya dipandang sebagai simbol kasih sayang, tetapi juga sebagai hak istri yang wajib diberikan oleh suami sebagai bentuk keseriusan dalam ikatan pernikahan.

Meski demikian, tidak semua bentuk mahar dibenarkan. Islam mengenal adanya mahar nikah yang dilarang karena tidak sesuai dengan prinsip dan nilai yang diajarkan dalam agama.

Pada umumnya, mahar yang dilarang berkaitan dengan unsur ketidakjelasan, ketidakadilan, atau penggunaan sesuatu yang diharamkan.

Contohnya mahar yang tidak jelas nilainya, jumlahnya berlebihan hingga memberatkan pihak suami, maupun mahar yang berasal dari barang haram seperti minuman keras atau benda lain yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Oleh karena itu, calon pasangan pengantin perlu memahami dengan baik ketentuan mahar sesuai syariat, termasuk mengenali mahar yang dilarang.

Dengan pemahaman tersebut, diharapkan pernikahan dapat dimulai dengan cara yang diridhai Allah dan terhindar dari hal-hal yang berpotensi menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan rumah tangga.

Mahar yang diserahkan kepada calon istri wajib memenuhi sejumlah ketentuan agar dinyatakan sah menurut hukum Islam.

Ketentuan ini bertujuan memastikan mahar sesuai dengan nilai dan aturan syariat, serta dapat diterima dengan layak oleh pihak perempuan. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

BACA JUGA:Info program Beasiswa Pendidikan Tinggi untuk Siswa Berprestasi Carita

BACA JUGA:Mutiara carita: tempat paling pas buat

Syarat Mahar

Mahar yang diberikan kepada calon istri harus memenuhi ketentuan syariat agar sah menurut hukum Islam. Berikut syarat-syarat mahar tersebut.

1. Harta atau benda berharga

Mahar harus berupa harta atau barang yang memiliki nilai menurut masyarakat, tidak ditentukan jumlahnya, dan tetap sah meski nilainya kecil selama bernilai.

Kategori :