INFORADAR.ID - Menjelang awal November 2025, beredar kabar bahwa gaji pensiun PNS akan naik dua kali lipat. Dengan adanya Informasi ini langsung menyita perhatian para pensiunan di berbagai daerah.
Kabar tersebut memang selalu menjadi topik yang paling ditunggu, terutama menjelang pencairan bulanan.
Banyak pensiunan berharap rumor gaji pensiun PNS benar terjadi karena bisa membantu menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok. Namun, benarkah kabar tersebut bisa dipercaya?
Isu ini mencuat setelah munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang disebut-sebut memuat penyesuaian gaji bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sebagian masyarakat kemudian menafsirkan bahwa kebijakan ini juga berlaku bagi gaji pensiun PNS, sehingga menimbulkan harapan besar di kalangan pensiunan.
BACA JUGA:Biaya Haji 2026 Diusulkan Rp 88,4 Juta, Pemerintah Sebut Lebih Efisien
BACA JUGA:Warga Baduy Bangun Jembatan Bambu Puluhan Meter di Atas Sungai, Tuai Kekaguman Netizen
Menelusuri Dasar Hukum Gaji Pensiun PNS
Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menetapkan adanya penyesuaian gaji bagi ASN aktif, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, anggota TNI, dan Polri. Kenaikan ini akan berlaku mulai Oktober 2025 dan dibayarkan pada November dengan sistem rapel.
Namun, hingga kini tidak ditemukan aturan khusus yang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut juga berlaku untuk pensiunan. Artinya, penyesuaian yang dimaksud hanya mencakup ASN aktif dan belum menyentuh penerima gaji pensiun PNS.
Klarifikasi Pemerintah Soal Gaji Pensiun PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widi Antini menegaskan bahwa belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji PNS maupun gaji pensiun PNS untuk tahun 2025.
Rini menjelaskan, keputusan terkait penyesuaian gaji dan tunjangan harus melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena seluruh anggaran berada di bawah kewenangan kementerian tersebut.
Sampai saat ini, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiun PNS dua kali lipat seperti yang ramai diberitakan.
BACA JUGA:Pengguna iPhone Belum Bisa Nikmati Fitur QRIS TAP, Begini Penjelasan Bank Indonesia