Pemerintah Bayarkan Rapel Kenaikan Gaji PNS 2025 Mulai November, Berlaku Sejak Oktober
Ilustrasi PNS-menpan.go.id-
INFORADAR.ID - Kabar baik datang untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah memastikan rapel kenaikan gaji PNS 2025 mulai cair pada November ini, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Kenaikan gaji PNS menjadi bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan memperkuat kinerja birokrasi.
Hal ini juga dinilai sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Kenaikan gaji PNS ini diharapkan mampu menjaga daya beli sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah situasi global yang masih fluktuatif.
BACA JUGA:Syarat Peserta Penerima Pemutihan Utang BPJS 2025
BACA JUGA:Eyshadow Terlaris di Shopee 2025, Pinkflash Pasar Kosmetika Online
Berlaku Sejak Oktober
Kenaikan gaji mulai efektif pada Oktober 2025, sedangkan rapel selisih gaji selama satu bulan akan dibayarkan pada November 2025. Pemerintah menetapkan persentase kenaikan yang berbeda untuk tiap golongan:
Golongan I dan II naik 8%
Golongan III naik 10%
Golongan IV naik 12%
Sebagai contoh, PNS Golongan III/a yang sebelumnya menerima gaji pokok Rp2.785.700 kini menjadi sekitar Rp3.064.270 setelah penyesuaian.
Kenaikan serupa juga berlaku bagi tenaga PPPK, guru, dosen, tenaga kesehatan, serta anggota TNI dan Polri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
