Tabel Gaji PNS 2025 dan Tunjangannya
Ilustrasi CPNS Kemenkeu-@temanASN-Instagram
INFORADAR.ID - Pemerintah resmi merilis tabel gaji PNS 2025 lengkap dengan daftar tunjangan tambahan yang berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Tahun depan, gaji pokok PNS akan tetap mengacu pada kenaikan sebesar 8 persen yang telah diberlakukan pada 2024.
Kementerian Keuangan memastikan bahwa struktur penggajian PNS tahun 2025 masih dibedakan berdasarkan golongan, masa kerja, pendidikan, serta kompetensi.
Selain gaji pokok, para PNS pemerintah daerah (Pemda) juga berhak mendapatkan tunjangan tambahan seperti tunjangan makan, jabatan, keluarga, hingga kinerja.
Berdasarkan tabel gaji PNS yang dikutip dari situs resmi Kemenkeu, rincian gaji PNS 2025 terbagi menjadi empat golongan besar.
Rincian Gaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan Golongan
- Golongan I (Ia–Id): umumnya diperuntukkan bagi lulusan SD hingga SMP dengan masa kerja awal di bawah lima tahun.
- Golongan II (IIa–IId): diperuntukkan bagi lulusan SMA hingga D3, dengan kisaran gaji yang meningkat seiring masa kerja.
- Golongan III (IIIa–IIId): kelompok ini umumnya terdiri atas lulusan S1 dan S2, dengan posisi jabatan fungsional tertentu.
- Golongan IV (IVa–IVe): merupakan jenjang tertinggi bagi ASN dengan tanggung jawab manajerial atau kepemimpinan struktural.
Besaran gaji di setiap golongan disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG) dan kebijakan anggaran tahunan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kenaikan 8 persen yang berlaku sejak 2024 terus dipertahankan pada 2025 sebagai bagian dari komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN.
“Penyesuaian ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan kualitas pelayanan publik,” tulis keterangan resmi Kemenkeu.
Tunjangan Tambahan PNS 2025
Selain gaji pokok, PNS di lingkungan pemerintah daerah juga menerima berbagai tunjangan tambahan. Beberapa di antaranya adalah:
- Tunjangan makan, yang besarannya dihitung per hari kerja aktif.
- Tunjangan jabatan, diberikan kepada ASN yang menduduki posisi struktural atau fungsional tertentu.
- Tunjangan kinerja (Tukin), menyesuaikan capaian kinerja individu dan instansi.
- Tunjangan keluarga, bagi ASN yang telah menikah atau memiliki tanggungan anak.
Setiap instansi memiliki kebijakan tambahan sesuai kemampuan anggaran dan peraturan internal masing-masing.
Menurut Kementerian PANRB, sistem penggajian PNS 2025 dirancang agar lebih transparan dan berbasis kinerja, sehingga tunjangan tidak hanya menjadi hak tetap, tetapi juga mencerminkan hasil kerja dan tanggung jawab setiap ASN.
Kebijakan gaji PNS 2025 ini diharapkan memberi dampak positif bagi kinerja birokrasi, khususnya di tingkat daerah. Selain meningkatkan kesejahteraan ASN, kenaikan gaji dan tunjangan juga diharapkan memperkuat daya beli masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi pascapandemi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
