Honorer Kota Serang Minta Pemerintah Naikkan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu pada 2026

Kamis 23-10-2025,21:03 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID- Honorer Kota Serang meminta pemerintah untuk mengangkat status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu mulai tahun 2026. 

Mereka ingin perubahan ini memberikan kepastian kerja dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para honorer.

Perwakilan forum honorer Kota Serang mengatakan banyak PPPK yang sudah bekerja bertahun-tahun tapi masih berstatus Paruh Waktu, sehingga hak dan tunjangan mereka terbatas.

Jika diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, diharapkan mereka bisa mendapatkan hak-hak yang sama dengan pegawai negeri lainnya.

BACA JUGA:4 Destinasi Wisata di Banten yang Bukan Pantai, Wajib Dikunjungi!

BACA JUGA:TK Masuk Program Wajib Belajar 13 Tahun Nasional, Akan Mulai Tahun Depan

Namun, Pemerintah Kota Serang sampai saat ini belum memberikan keputusan resmi mengenai permintaan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.

Forum honorer berencana terus berusaha mengadvokasi dan berdiskusi agar keinginan mereka bisa tercapai, demi masa depan yang lebih jelas dan stabil.

Mereka menganggap kebijakan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai bentuk ketidakadilan terhadap aparatur negara.

Ketua Forum Honorer Kota Serang, Achmad Herwandi, mengungkapkan, meski pelantikan PPPK Paruh Waktu pada Kamis 23 Oktober 2025 di Alun-alun Barat Kota Serang dianggap sebagai kabar baik bagi banyak tenaga honorer, kebijakan ini menimbulkan masalah serius dari segi hukum dan keadilan.

BACA JUGA:CPNS 2026 Bakal Beri Poin Tambahan untuk Peserta Magang Nasional,

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2026 di Depan Mata? Begini Tanggapan Purbaya Yudhi Sadewa

Menurutnya, kebijakan ini muncul dari Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 116 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dalam UU ASN jelas disebutkan hanya ada dua kategori ASN, yaitu PNS dan PPPK. Tidak ada istilah PPPK Paruh Waktu. Artinya, kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum dan bisa melanggar konstitusi,” ucapnya.

Herwandi juga menyoroti bahwa kebijakan ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, yang menjamin kesetaraan gaji berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab.

Kategori :