Ia juga menegaskan bahwa Zakiah ini semuanya gratis, yang dimana ini adalah bentuk kepedulian dari Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang yang bahagia.
Pendampingan hukum melalui layanan Zakiah ini akan diberikan sampai perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Strategi Pemkot Serang Menghadapi Pemotongan Dana Transfer Daerah Rp216 Miliar
BACA JUGA:DPRD Lebak Minta Keterbukaan Informasi PPPK Paruh Waktu 2025
Tahun ini, Pemkab Serang memiliki jatah 50 bantuan hukum. Hingga bulan Oktober, sudah ada 48 kasus yang ditangani.
Namun, Farhan memastikan meskipun kuota sudah penuh, layanan tetap akan diberikan kepada masyarakat Pemkab Serang yang tidak mampu.