BACA JUGA:Tren Solo Dining Jadi Fenomena Baru di Jepang, Begini Makna dan Manfaatnya
BACA JUGA:Gagal Lolos Magang Fresh Graduate 2025 Tahap I? Ini Penyebab dan Peluang Selanjutnya
Pada Dinkes, surat tersebut tidak dapat ditandatangani oleh pelaksana tugas (Plt) kepala dinas sehingga perlu dikonsultasikan lebih dulu ke BKN.
“Setelah ada arahan dari BKN, SPRP Dinkes akhirnya bisa ditandatangani oleh Asisten Daerah (Asda) III yang membawahi bidang kesehatan,” tambahnya.
BKPSDM menargetkan seluruh berkas dan data bisa segera lengkap agar usulan PPPK Paruh Waktu dari para honorer di Lebak dapat disampaikan ke BKN tanpa ada kendala lagi.