Disway Award

Mengabdi Tanpa Layak: Kesejahteraan Guru Honorer di Ujung Jeritan Pendidikan Indonesia

Mengabdi Tanpa Layak: Kesejahteraan Guru Honorer di Ujung Jeritan Pendidikan Indonesia

Gaji guru honorer yang semakin minim--

INFORADAR.ID - Kita sering memperdebatkan kurikulum, metode belajar, dan sistem pendidikan.

Namun ada satu hal yang lebih mendasar—dan sering terabaikan dalam retorika besar tentang pendidikan: kesejahteraan guru honorer.

Di negeri yang menjanjikan “pendidikan untuk semua,” kenyataannya sosok guru honorer justru sering berada di garis terdepan ketidakadilan struktural. Tanpa status ASN, tanpa jaminan kesejahteraan yang layak, dan dengan penghasilan yang jauh dari standar kebutuhan hidup, guru honorer mengajar dengan cinta — tetapi sering dibayar dengan luka.

Survei oleh Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) bersama GREAT Edunesia Dompet Dhuafa menunjukkan realitas yang menyayat:

• 74% guru honorer memiliki penghasilan di bawah Rp 2.000.000 per bulan. 

• 20,5% bahkan hanya menerima kurang dari Rp 500.000 per bulan. 

• Mayoritas gaji tersebut di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) — bahkan di daerah dengan biaya hidup paling rendah. 

Di banyak sekolah, terutama di daerah terpencil, gaji mereka bahkan bisa berada di kisaran Rp 300.000–Rp 700.000 per bulan. 

Sungguh ironis: negara yang menempatkan guru sebagai “pilar pendidikan” dalam undang-undang justru membiarkan para pendidik ini hidup di bawah garis kesejahteraan. Banyak guru honorer mengeluh tentang gaji yang tidak layak dan tidak lancar dibayarkan, seringkali dirapel selama tiga hingga enam bulan. 

Akibatnya? Guru honorer terpaksa mencari pekerjaan sampingan, dari berdagang hingga ojek online, hanya untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga mereka. 

Pemerintah memang mengumumkan peningkatan insentif menjadi sekitar Rp 400.000 per bulan mulai 2026, sebagai wujud komitmen meningkatkan kesejahteraan guru kontrak. 

Namun apakah itu cukup? Jumlah itu masih sangat jauh dari kebutuhan dasar hidup layak—apalagi jika dibandingkan dengan standar upah minimum regional yang rata-rata mencapai lebih dari Rp 3 juta di banyak provinsi. 

Kebijakan peningkatan tunjangan untuk guru ASN dan guru non-ASN tersertifikasi memang penting — tetapi kebijakan ini juga memperlebar jurang antara mereka yang berstatus formal dan mereka yang bekerja keras dalam status honorer tanpa masa depan yang jelas. 

Guru honorer bukan bonus dalam sistem pendidikan. Mereka adalah fondasi pendidikan Indonesia: yang mendidik anak-anak bangsa bahkan ketika mereka sendiri tidak memiliki kesejahteraan yang layak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: