INFORADAR.ID - Lebih dari 100 honorer di Lebak dipastikan batal diusulkan untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun ini.
Hasil pemeriksaan data oleh Inspektorat Kabupaten Lebak menunjukkan ada sejumlah honorer yang tidak memenuhi syarat administrasi.
Akibatnya, dari ribuan honorer di Lebak yang diajukan, sebagian besar masih harus melengkapi berkas sebelum kembali diverifikasi.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lebak, Iqbaludin, menyebutkan bahwa total usulan awal mencapai 3.556 orang.
Namun setelah proses validasi, lebih dari 100 nama honorer di Lebak 4 tidak lagi masuk dalam daftar PPPK paruh waktu.
“Untuk jumlah final belum bisa kami pastikan, tapi setelah validasi jumlahnya berkurang sekitar 100 orang lebih,” ujarnya, Kamis 16 Oktober 2025 yang dilansir dari RADARBANTEN.CO.ID.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Gencarkan Revitalisasi SMK, 1.439 Sekolah Terima Bantuan Renovasi
BACA JUGA:Sopir Angkot di Banten Protes Trans Banten, Pendapatan Turun Sejak Program Ini Dijalankan
Validasi Data Jadi Penyebab Berkurangnya Honorer di Lebak
Menurut Iqbaludin, penghapusan nama-nama tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, seperti adanya tenaga honorer yang mengundurkan diri, serta sebagian yang tidak mengisi atau melengkapi daftar riwayat hidup sesuai ketentuan.
BKPSDM Lebak kini masih melakukan verifikasi dan input data ulang dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Prosesnya masih berjalan. Beberapa dokumen dari OPD belum lengkap, dan kemarin sempat tertunda karena aplikasi BKN baru bisa dibuka lagi hari ini,” jelasnya.
Dua OPD dengan jumlah usulan terbanyak adalah Dinas Pendidikan (Dindik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Dindik mengusulkan sekitar 2.000 pegawai, sedangkan Dinkes sekitar 500 orang.
“Sebagian besar OPD sudah selesai. Dindik baru menyerahkan pekan lalu, dan Dinkes baru hari ini,” kata Iqbaludin.
Ia menambahkan, salah satu kendala administrasi yang sempat muncul adalah Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP).