Menunggu Keputusan dari Pemerintah Pusat
Hingga kini, Pemkab Serang hanya bisa menunggu keputusan dari pemerintah pusat mengenai status honorer non database.
Pemerintah daerah berharap aturan yang nantinya diterbitkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.
Sesuai peraturan yang berlaku, hanya tenaga honorer yang sudah tercatat dalam database resmi dan mengikuti seleksi nasional yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Sementara itu, belum ada sinyal kebijakan baru yang mengakomodasi tenaga non database dalam mekanisme tersebut.