INFORADAR.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman mati kepada Mulyana (22), pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia (19), pada Kamis, 14 agustus 2025.
Penduduk Kampung Baru Ciberuk, RT 004, RW 002, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang ini terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUH Pidana mengenai Pembunuhan Berencana.
“Dengan ini, kami menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Mulyana,” kata ketua majelis hakim David Panggabean saat membacakan keputusan.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya juga meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman mati.
BACA JUGA:Menkop Budi Arie: Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Nasional
BACA JUGA:Bakal Ada Sesuatu yang Beda dan Spesial di Perayaan HUT ke-80 RI
David menjelaskan bahwa hukuman mati dipertimbangkan karena tindakan terdakwa yang sangat kejam dalam menghilangkan nyawa Siti Amelia dengan cara mutilasi.
Tindakan terdakwa menyebabkan luka yang mendalam bagi keluarga korban dan menciptakan keresahan yang luas di masyarakat. Hakim menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
JPU Kejari Serang Fitriah menyebutkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada hari Minggu, 13 April 2025. Kejadian bermula dari chat melalui WhatsApp antara terdakwa dan korban.
Saat itu, korban Siti Amelia menginformasikan kepada Mulyana bahwa dia hamil.
BACA JUGA:Wali Kota Serang Berencana Pinjam Rp300 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Rau Mewah
Mendengar hal tersebut, terdakwa terkejut, lalu mengatur pertemuan dan merencanakan pembunuhan. Ia kemudian mengajak korban untuk membeli obat penggugur kandungan.
"Mulyana membawa korban Siti Amelia kesebuah kebun yang berada di Kampung Baru Ciberuk Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Serang, sesuai dengan niat dan rencana, tempat tersebut menjadi lokasi yang terdakwa rencanakan untuk lokasi yang terdakwa rencakan untuk membunuh korban," ungkapnya.
Di tempat itu, Mulyana mencekik korban yang berasal dari Kampung Cikuray Kedondong, RT 005, RW 001, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang menggunakan kerudung, lalu menenggelamkan korban ke dalam kubangan air.