Disway Award

Hukuman Mati untuk Pelaku Mutilasi di Serang, Ayah Korban Angkat Bicara

Hukuman Mati untuk Pelaku Mutilasi di Serang, Ayah Korban Angkat Bicara

Ayah korban mutilasi di Serang angkat bicara usai pelaku divonis mati-Dok. Istimewa-

INFORADAR.ID- Putusan hukuman mati yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang untuk Mulyana, yang merupakan tergugat dalam kasus pembunuhan sekaligus mutilasi, mendapatkan tanggapan dari ayah Siti Amelia (19), Mastura (45).

Mastura menyatakan bahwa putusan hukuman mati terhadap warga Kampung Baru Ciberuk, RT 004, RW 002, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang tersebut sudah sesuai dengan harapan keluarga. 

Ia mengatakan bahwa InsyaAllah mereka telah menerima keputusan itu di Pengadilan Negeri Serang pada hari Kamis, 14 Agustus 2025.

Kejahatan yang dilakukan Mulyana terhadap korban sangat memukul hati keluarga. Oleh karena itu, mereka merasa bahwa hukuman mati adalah hukuman yang adil. 

“InsyaAllah kami kuat (kehilangan Siti Amelia-red),” ucap Mastura.

BACA JUGA:Direktur Radar Banten Group Ditunjuk Jadi Direktur Pemberitaan dan Jaringan Disway Group

BACA JUGA:Bakal Ada Sesuatu yang Beda dan Spesial di Perayaan HUT ke-80 RI

Mulyana dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Sebagai warga Kampung Baru Ciberuk, RT 004, RW 002, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, ia terbukti melanggar Pasal 340 KUH Pidana.

Ketua majelis hakim, David Panggabean, menyatakan dalam putusan hakim bahwa karena alasan tersebut, mereka menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Mulyana.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang juga meminta agar majelis hakim memberikan hukuman mati.

David menjelaskan bahwa pertimbangan untuk hukuman mati didasarkan pada kekejaman tindakan terdakwa yang tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga melakukan mutilasi pada tubuhnya.

Tindakannya juga berdampak mendalam bagi keluarga korban dan menyebarkan ketakutan di masyarakat. “Tidak ada faktor yang meringankan,” terang David.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang, Fitriah, menyatakan bahwa kejadian tragis tersebut berlangsung pada Minggu, 13 April 2025. 

BACA JUGA:NCT WISH Hadirkan Keindahan Bali dalam MV Terbaru ‘Surf’

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: