Di tengah kerusakan ini, seruan Save Pulau Gebe semakin kuat terdengar. Masyarakat, aktivis, hingga netizen mulai menyuarakan perlunya penyelamatan bagi pulau kecil yang nyaris tak terdengar suaranya ini.
Anti Mafia Tambang Halmahera Tengah (KAMTAM-HALTENG) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat 27 Juli 2025.
Mengutip dari Warta Ekonomi dalam aksi massa KAMTAM HALTENG menyampaikan lima tuntutan massa, yaitu:
1. Usut dan tindak tegas seluruh perusahaan tambang ilegal dan jaringan distribusi solar gelap di Pulau Gebe, sesuai Pasal 55 KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi.
2. Tangkap dan penjarakan Direktur PT MRI yang diduga kuat menjadi aktor utama aktivitas tambang dan distribusi solar ilegal.
3. Bekukan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin, serta lakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh IUP bermasalah di Halmahera Tengah.
4. Hentikan seluruh praktik tambang ilegal dan distribusi BBM ilegal di Pulau Gebe, serta cabut seluruh izin yang terindikasi cacat hukum.
5. Desak aparat penegak hukum untuk bersikap netral dan tidak berkompromi dengan mafia tambang maupun mafia energi.
Jika tidak ada tindakan serius, Maluku Utara bisa kehilangan salah satu aset alamnya yang paling berharga.
Ditulis oleh Olifia Amanda mahasiswa magang UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.