-Akses tautan resmi dari PPATK
BACA JUGA:Kesempatan Emas! Pintu Kerja di Luar Negeri Terbuka Lebar untuk Warga Banten
BACA JUGA:Ada Sekda Pindah ke Pemprov Banten, Dimyati Ungkap Alasannya
-Baca semua informasi di sistem, lalu tekan tombol “Berikutnya”
-Masukkan data nasabah, seperti nama pemilik rekening, NIK (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), nomor telepon yang aktif, dan alamat email
-Pilih nama bank, jenis rekening, sumber dana, serta masukkan nomor rekening
-Tentukan tujuan penggunaan dana dan alasan keberatan, kemudian klik “Berikutnya”
-Unggah dokumen pendukung, seperti berita acara penghentian sementara transaksi (jika ada), halaman depan buku tabungan atau screenshot notifikasi pemblokiran (jika menggunakan bank digital)
-Unggah identitas seperti e-KTP, Kitas, paspor, atau Kitap pemilik rekening. Untuk badan usaha, perlu melampirkan akta pendirian
-Jika diwakilkan, sertakan identitas kuasa dan surat kuasa
-Setiap unggahan dibatasi maksimal lima dokumen dengan ukuran 2 MB per dokumen
-Setelah semua informasi lengkap, tekan “Kirim”
2. Mengunjungi bank
BACA JUGA:4 Tips Praktis untuk Meningkatkan Soft Skill saat Magang, Ikuti Langkah Mudah Ini!
BACA JUGA:Cara Mengetahui Karakter Seseorang Melalui Penampilan, Mulai dari Pakaian Hingga Gaya Rambut
Setelah mengisi formulir, nasabah diharuskan untuk mengunjungi bank yang bersangkutan guna melakukan verifikasi ulang atau customer due diligence (CDD).