Rekening Tak Aktif 3 Bulan Diblokir PPATK, Begini Langkah Mengaktifkannya Kembali
Ilustrasi: Rekomendasi Rekening Bank yang cocok untuk mahasiswa-Pexels.com-
INFORADAR.ID- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menginformasikan bahwa rekening yang tidak aktif selama tiga hingga dua belas bulan, yang disebut sebagai rekening dormant, akan mengalami pemblokiran.
Keputusan ini diambil demi melindungi masyarakat serta sistem keuangan dari kemungkinan penyalahgunaan.
Nah, untuk cara untuk mengaktifkan kembali rekening yang sudah terblokir kamu bisa simak artikel ini sampai akhir dan temukan info lengkapnya di sini.
PPATK menemukan bahwa sejumlah rekening dormant telah disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan, seperti pencucian uang dan jual beli rekening. Di tahun 2024, PPATK telah membekukan sekitar 28.000 rekening dormant.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA:RSA Travel Hadir di Maja Lebak, Permudah Akses Layanan Perjalanan
BACA JUGA:KNPI Kota Serang Minta Pemerintah Prioritaskan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang," tulis PPATK melalui akun Instagram resminya @ppatk_indonesia.
Rekening yang dibekukan bisa berupa rekening tabungan (baik milik pribadi maupun perusahaan), rekening giro, atau rekening dalam mata uang rupiah/valas.
Meskipun rekening diblokir, PPATK memberikan jaminan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari Gerakan Nasional untuk Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang diinisiasi oleh PPATK.
Ivan menjelaskan bahwa pihaknya berusaha melindungi rekening-rekening dormant milik masyarakat sesuai dengan data perbankan yang diterima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Oleh karena itu, berikut ini cara mengaktifkan rekening yang terblokir.
Nasabah yang rekeningnya terpaksa dibekukan sementara dapat mengajukan permohonan untuk mengaktifkannya kembali. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
