Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa tujuan dari Nikah Massal ini adalah untuk membantu masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya dalam melangsungkan pernikahan.
“Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat agar mereka dapat melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar,” ujarnya yang mengutip dari kemenag.go.ina.
Fasilitas Gratis untuk Peserta Nikah Massal
Peserta yang terdaftar dalam Nikah Massal ini tidak hanya akan mendapatkan buku nikah resmi, tetapi juga akan menerima paket mahar dan suvenir dari panitia. Semua fasilitas ini disediakan secara gratis oleh Kemenag.
Abu menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan legalitas pernikahan secara agama dan negara bagi pasangan yang belum tercatat resmi di KUA.
Hal ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak dalam keluarga yang terbentuk.
Mendorong Keluarga Sehat dan Harmonis
Melalui Nikah Massal, Kemenag berharap dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat.
Selain itu, acara ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di KUA, yang menjadi langkah awal bagi pasangan dalam membangun keluarga yang sah di mata agama dan negara.
Jadi, bagi Anda yang memenuhi syarat dan ingin berpartisipasi dalam Nikah Massal, segera lakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan.