Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Haji Hari Ini

Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Haji Hari Ini

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.--

INFORADAR.ID – – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Menurut laporan dari laman IDN Times, persidangan perdana tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026).  

Sebagaimana dilansir dari portal berita tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan lembar dakwaan kepada Yaqut beserta tiga tersangka lain yang turut terseret. Ketiga terdakwa tersebut yakni Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.  

Menurut informasi yang disajikan oleh laman IDN Times, keterlibatan jajaran staf khusus serta jajaran direksi travel haji komersial mengindikasikan adanya praktik penyelewengan kuota haji secara sistematis di Kemenag. Proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ini telah memakan waktu yang cukup panjang hingga akhirnya seluruh berkas perkara resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan di persidangan.  

Sebagaimana dilaporkan oleh laman berita tersebut, keterlibatan pihak luar seperti penyelenggara ibadah haji khusus menunjukkan fokus pembuktian jaksa yang berpusat pada penetapan dan pengalihan porsi kuota haji. Persidangan ini akan membuka secara mendalam peran masing-masing terdakwa dalam tata kelola penyelenggaraan haji yang dinilai merugikan hak para calon jemaah.  

Berdasarkan rincian yang disampaikan dalam laman IDN Times, berkas perkara kasus kuota haji ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim penyidik KPK. Menanggapi pelimpahan kasusnya ke meja hijau, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh jalannya proses peradilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.  

"Ya alhamdulillah sudah P21 hari ini dan insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," kata Yaqut Cholil Qoumas.

Pernyataan tersebut menegaskan sikap kooperatif mantan pejabat negara itu dalam membuktikan seluruh fakta hukum di hadapan majelis hakim. Sebagaimana diberitakan laman IDN Times, pembuktian materiil dalam sidang perdana ini akan menjadi penentu awal bagi perjalanan kasus dugaan penyelewengan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama.  

Pelaksanaan sidang perdana ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji di Kementerian Agama. Sebagaimana dilaporkan laman IDN Times, proses peradilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum serta mengungkap tabir kebenaran atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara tersebut.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: