Program Nikah Massal Kemenag Terbatas untuk 100 Pengantin, Begini Daftarnya

Selasa 10-06-2025,19:09 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID – Bagi calon pengantin yang bisa manfaatkan program nikah massal Kemenag yang berlangsung pada 28 Juni 2025 mendatang.

Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia menggelar sejumlah program dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1447 H. 

Salah satunya adalah Nikah Massal Kemenag yang diperuntukkan bagi 100 pasangan calon pengantin (catin) khusus wilayah Jabodetabek.

Program ini akan dilaksanakan pada 28 Juni 2025, bertempat di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dengan kehadiran Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Bagi calon pengantin yang tertarik agar segera menyiapkan dokumen pendaftaran nikah massal Kemenag yang dibuka hingga 20 Juni 2025.

Pendaftaran Nikah Massal Dibuka Hingga 20 Juni 2025

Pendaftaran untuk Nikah Massal telah dibuka dan dapat dilakukan hingga 20 Juni 2025, dengan kuota terbatas untuk 100 pasangan.

BACA JUGA:Mendagri Izinkan Rapat Pemda di Hotel, Asal Tetap Wajar

BACA JUGA:Daftar Pulau dengan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Perlu Kamu Ketahui

Calon peserta diharapkan untuk mendaftar melalui KUA (Kantor Urusan Agama) sesuai dengan domisili masing-masing. 

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara daring menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran Nikah Massal

Bagi calon pengantin yang ingin mengikuti Nikah Massal, mereka wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai dengan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin.
  2. Fotokopi akta kelahiran.
  3. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  4. Fotokopi Kartu Keluarga.
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal).
  6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
  7. Surat persetujuan dari calon pengantin.
  8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
  9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah.
  10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri.
  11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu.
  12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup.
  13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia.

Selain itu, calon pengantin juga diwajibkan untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai salah satu syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.

Kategori :