Jelang HUT ke 79 RI, Kamu Harus Tahu Nih Larangan pada Bendera Merah Putih: Hati-Hati Bisa di Denda Segini

Jumat 02-08-2024,17:15 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

Aturan pengibaran bendera merah putih dalam hal ini bendera merah putih yang dikibarkan harus memenuhi syarat Pasal 4.

Bendera merah putih harus berbentuk persegi panjang dengan lebar 2/3 panjangnya, bagian atasnya berwarna merah, dan bagian bawahnya berwarna putih, serta kedua bagiannya harus berukuran sama.

Bendera dibuat dari bahan kain yang tidak luntur degan ukuran tertentu, dilansir dari akun Youtube Lisasyy Official ini ukuran bendera merah putih:

-200 cm × 300 cm (untuk digunakan di lapangan istana presiden)

-120 cm × 180 cm (untuk digunakan di lapangan umum)

-100 cm × 150 cm (untuk penggunaan di ruangan)

-36 cm × 54 cm (untuk penggunaan di mobil pejabat negara)

-20 cm ×30 cm (untuk penggunaan di kendaraan umum)

-100 cm × 150 cm (untuk penggunaan di kapal dan kereta api)

-30 cm x 45 cm (untuk penggunaan di pesawat udara)

-10 cm × 15 cm (untuk penggunaan di meja)

Nah, itulah beberapa larangan dan denda pada bendera merah putih yang harus kamu tahu apalagi sebentar lagi akan HUT ke 79 RI yaitu pada 17 Agustus yang dimana pasti di setiap rumah, kendaraan dan yang lainnya akan di pasang bendera merah putih. (*)

Kategori :