Mendekati Pemilu 2024, Inilah Cara untuk Mencoblos di TPS dan Syarat untuk Bisa Mencoblos

Rabu 20-12-2023,13:43 WIB
Reporter : Konitatu Rahmah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Pemilu 2024 semakin dekat, para pemilih yang memenuhi syarat akan mencoblos menggunakan hak pilih mereka di tempat pemungutan suara (TPS) pada pesta demokrasi 5 tahunan pada tahun 2024.

Sebagai pemilih, Anda harus mengetahui cara memberikan suara atau mencoblos dalam pemilu 2024 mendatang . Namun, sebelum memberikan hak suara Anda, pastikan terlebih dahulu nama Anda ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Anda telah menerima Formulir C6-KWK atau formulir yang berisi pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.

Ada beberapa prosedur yang harus diikuti dengan benar pada hari pemungutan suara di TPS pada pemilu 2024. Prosedur-prosedur mencoblos adalah sebagai berikut: pertama, Anda harus datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih Anda. Untuk memperlancar proses ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur tata cara pencoblosan di TPS. berikut tata cara mencoblos di TPS yang telah di lasir dari laman resmi kpu.co.id 

1. Cara memberikan suara di TPS

Di Indonesia, cara memberikan suara dalam pemilu adalah dengan mencoblos. Hal ini tercantum dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun bunyi pasal tersebut, ‘Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden’.

2. Persyaratan Hak untuk memilih

Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima surat pemberitahuan yang dapat dibawa ke TPS. Pemilih dapat membawa surat pemberitahuan dan kartu identitas elektronik mereka kepada petugas DPT di TPS dan menerima surat suara di TPS.

BACA JUGA:Cara Bijak dan Cerdas Sebagai Pemilih dalam PEMILU

3. lalu apakah bisa memilih dengan surat melalui pos?

Warga Negara Indonesia di luar negeri (WNI) yang berada jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dapat memberikan suara melalui surat suara dan mengirimkan surat suaranya melalui pos ke Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN).

4. Bagaimana WNI yang tinggal di luar negeri dapat memilih

Untuk warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri (WNI), KPU, didukung oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), menyediakan tiga cara bagi para pemilih untuk memberikan suara: TPSLN, kotak suara keliling (KSK), dan pos. WNI dapat mendatangi TPSLN, yang biasanya dibangun di pusat-pusat keramaian di Indonesia, atau di kedutaan besar dan konsulat jenderal, namun bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN, dapat memilih melalui KSK dan PPLN di mana WNI bekerja di wilayah yang sama.

Bagi WNI yang berada lebih jauh, surat suara dapat dikirimkan melalui pos ke TPSLN dan memberikan suara dengan menitipkan surat suara di KSK yang dapat dijangkau dengan penghitungan dan penghitungan ulang pada waktu yang sama dengan di dalam negeri, meskipun pemungutan suara lebih awal pada pemilu luar negeri lebih awal daripada pemilu dalam negeri.

5 Indonesia mengatur pemungutan suara tanpa kehadiran.

Indonesia mendefinisikan pemungutan suara absentee sebagai pemungutan suara tanpa hadir di tempat pemungutan suara, tetapi ini hanya berlaku untuk warga negara Indonesia di luar negeri, yaitu melalui kotak suara keliling (KSK) dan melalui pos. Hal ini ditujukan bagi WNI yang tidak dapat datang ke TPS di luar negeri, yang diselenggarakan lebih awal daripada di dalam negeri, atau biasa disebut dengan early voting.

Kategori :