6. Apakah Indonesia di bisa mencoblos melalui perwakilan?
Tidak. Pemilu di Indonesia didasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemungutan suara secara langsung berarti pemilih menggunakan hak pilihnya secara langsung.
Oleh karena itu, pemungutan suara secara proxy atau penunjukan orang lain sebagai kuasa untuk menggunakan hak pilih di daerah pemilihan asal tidak berlaku di Indonesia. Namun demikian, KPE memberikan kemudahan bagi pemilih yang tidak dapat kembali ke daerah pemilihan asalnya dengan mekanisme pindah memilih.
Beberapa tahapan proses mencoblos di TPS dapat dipahami terlebih dahulu untuk menghindari kebingungan saat pencoblosan pada pemilu 2024 mendatang. Sebelum mencoblos, penting untuk mengecek terlebih dahulu apakah nama Anda sudah terdaftar di DPT.(*)
BACA JUGA:Rincian Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Beda dengan Sebelumnya