INFORADAR.ID --- Setelah sekian lama menjadi buronan Bareskrim Polri, Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, ditangkap di Bali. Saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Dito mengatakan akan membuka semua fakta yang terjadi selama ini.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri langsung menahan Dito Mahendra selama 20 hari ke depan, terhitung sejak, Jumat, 8 September 2023.
Dito meminta semua pihak untuk menunggu. "Nanti saya akan buka semuanya. Tapi, tunggu-tunggu pengacara saya," kata Dito sambil berlalu masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 8 September 2023.
Tersangka Dito Mahendra ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di wilayah Bali. Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Bali terlebih dahulu.
Usai ditangkap di Bali, Dito Mahendra kemudian diterbangkan ke Jakarta guna proses pemeriksaan. Dito dan rombongan penyidik tiba di Bareskrim sekitar pukul 15.45 WIB.
Dilansir dari laman PMJ News, tampak Dito menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Selain itu, Dito mengenakan topi berwarna hitam untuk menutupi wajahnya dan berjalan tertunduk dengan tangan diborgol.
"Sehat, sehat," ujarnya saat dicecar swsk media yang sudah menunggu di luar gedung Bareskrim Polri, Jumat, 8 September 2023.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan, jika buronan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra telah ditangkap di wilayah Bali. "Iya (Dito Mahendra sudah ditangkap)," kata Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat, 8 September 2023.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Namun, beberapa kali dipanggil Bareskrim Polri, Dito Mahendra selalu mangkir, hingga kemudian ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri dan kemudian juga dilakukan pencekalan.
Editor: M Widodo