TANGSEL, INFORADAR.ID - Media sosial dihebohkan dengan rekaman video seorang wanita menangis histeris setelah diseret seorang pria di sebuah perumahan pada malam hari.
Rupanya insiden itu terjadi pada Rabu malam, 12 Juli 2023, yang menimpa seorang wanita hamil bernama Tiara Maharani. Ia dianiaya oleh suaminya sendiri, Budyianto Djauhari, di rumahnya perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong, Tangsel.
Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto membenarkan adanya peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perbuatan Budiyanto menyebabkan istrinya mengalami luka-luka dan memar di bagian wajah dan mata.
Galih mengatakan bahwa setelah ayah korban melaporkan kejadian tersebut, pelaku sempat ditetapkan sebagai tersangka dan hanya dikenakan wajib lapor. Namun, setelah kejadian tersebut diketahui publik dan tersangka mengancam korban dan keluarganya, pelaku baru ditahan.
Galih membantah kabar yang menyebutkan bahwa pelaku telah dibebaskan dengan alasan pelanggaran ringan.
Ia mengklarifikasi bahwa pelaku tidak dibebaskan. Kasus itu tetap merupakan tindak pidana murni berdasarkan pasal 44 (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Terlepas dari hal tersebut, ayah korban, Marjali, mengungkapkan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh menantunya tersebut dikarenakan anaknya yang menjadi korban memergoki isi percakapan pesan WhatsApp yang tidak senonoh antara pelaku dengan wanita lain.
Pelaku yang marah karena ketahuan selingkuh, memukuli korban berkali-kali mulai dari dalam rumah hingga ke luar rumah.
"Anak saya menemukan bukti bahwa pria tersebut mengobrol secara tidak pantas dengan wanita lain. Pelaku tidak meminta maaf atau menjelaskan dan langsung memukuli anak saya," kata Marjali. (*)