INFORADAR.ID --- Janji pemerintah untuk turun tangan menyelesaikan polemik di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, langsung diwujudkan oleh Bareskrim.
Bareskrim Polri akan segera mengusut dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, pimpinan ponpes tersebut.
Untuk mengusut kasus penistaan agama tersebut, Bareskrim bakal melivatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ahli terkait dengan laporang yang masuk ke Bareskrim.
"Untuk mengusut kasus oenustaan agama, nanti Bareskrim akan melengkapi dengan keterangan saksi-saksi. Kami akan meminta keterangan ahli dan MUI," kata Kabareskrim Polri Komnjen Pol Agus Andrianto, di Monas, Jakarta, Minggu, 25 Juni 2023.
Menurut Agus Andrianto, Bareskrim akan melakukan proses hukum lanjutan jika pada pemeriksaan ditemukan adanta indikasi dugaan pelanggaran pidana.
"Jadi nanti kalo ada unsur penistaan agama pasti akan kami proses lebih lanjut," kata jenderal bintang tiga ini, sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan polemik berkepanjangan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Terdapat 3 (tiga) langkah yang disiapkan pemerintah untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Hanya saja, langkah yang bakal ditempuh tidak boleh mematikan atau menghentikan proses belajar santri yang dilakukan di ponpes yang didirikan Panji Gumilang tersebut.
Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, memastikan bahwa pemerintah serius menyelesaikan polemik di Ponpes Al Zaytun. "Bahkan pemerintah telah menyiapkan tiga langkah untuk menyelesaikan polemik yang berkepanjangan di Al Zaytun tersebut," tegas Mahfud MD.
Namun, wanti-wanti Mahfud MD mengatakan bahwa langkah yang ditempuh pemerintah untuk menyelesaikan polemik di Ponpes Al Zaytun tidak boleh menghentikan proses belajar santri.
"Jadi begini, pemerintah menyiapkan tiga langkah. Yang pertama, bahwa semua laporan, baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat. Ada dugaan kuat adanya masalah di ponpes tersebut," kata Mahfud
Menko Polhukam menjelaskan terdapat dugaan kuat adanya unsur pidana dalam polemik Al Zaytun. Namun, yang terkait dengan pasal pidana tersebut akan ditangani oleh Polri.
"Terkait tindak pidananya akan ditangani oleh Polri. Pasal-pasal apa yang nanti akan dijadikan dasar untuk melanjutkan proses pidana, nanti akan diumumkan pada waktunya oleh Polri," kata Mahfud.
Sedangkan yang kedua, kata Mahfud, pemerintah akan memberikan sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang diketahui sebagai pengelola ponpes yang sejak awal sering menimbulkan kegaduhan ini.