Gaji ke-13 ASN Pemprov Banten Segera Dicairkan, Nilainya Sampai Puluhan Juta Rupiah

Senin 29-05-2023,13:05 WIB
Reporter : Rostina
Editor : Aas Arbi

SERANG, INFORADAR.ID – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti memastikan pembayaran gaji ke-13 tahun ini akan segera dicairkan.

Pemerintah akan memberikan ASN gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

“Banten sudah membuat perencanaan  anggarannya akan dibayarkan pada bulan Juli,” ujar Rina kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 29 Mei 2023.

Pencairan gaji ke-13, lanjut Rina, cocok dengan momen tahun ajaran baru. Gaji itu guna mendukung pembayaran biaya sekolah.

B erdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Belas Ketiga kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, gaji ke-13 bagi para abdi negara itu terdiri dari lima unsur yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan tunjangan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan pekerjaan sesuai dengan beasiswa, beasiswa, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2019 tentang tunjangan kinerja alias tukin, di Pemprov Banten tukin pejabat eselon I (sekda) Rp76,5 juta. Pejabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp55 juta, staf ahli gubernur Rp40 juta. Selanjutnya, Kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda sebesar Rp55 juta. Sementara, kepala OPD lainnya Rp47 juta.

Untuk selon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem menjadi Rp40 juta dan lainnya Rp28 juta. Selanjutnya pejabat eselon III/a Rp30 juta yang meliputi Sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum dan Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda.

Kemudian untuk jabatan eselon III/b sebesar Rp26 juta. Pejabat eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp20 juta. Sementara OPD lainnya Rp19 juta, Kepala Sekolah Rp14 juta. Lalu untuk pejabat eselon IV/b (Kasubag TU sekolah) Rp13,5 juta.

Sedangkan jabatan fungsional umum golongan IV/d Rp9,5 juta, golongan IV/c Rp9.250 juta, golongan IV/b Rp9 juta, golongan IV/a Rp8.750 juta. Golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp8,25 juta, golongan III/b Rp8 juta dan golongan III/a Rp7,9 juta.

Berikutnya golongan II/b Rp6,1 juta, golongan II/c Rp6 juta, golongan II/b Rp5,9 juta dan golongan II/a Rp5,8 juta. Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yaitu Rp5 juta. (*)

Kategori :