"Kemudian tahun anggaran 2021, Desa Katulisan menerima anggaran sebesar Rp 1,006 miliar, tanpa ada tambahan sisa tahun lalu," beber Adyantana.
Adyantana menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, penyidik mendapati beberapa temuan dari penggunaan dana desa.
Temuan itu, antara lain berupa kelebihan pembayaran kegiatan proyek fisik, tidak disetorkannya pajak. "Selain itu juga ada honor pegawai pemerintah yang tidak diserahkan," kata Adyantana.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fahmi Sa'i
Editor: M Widodo