INFORADAR.ID --- Diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2020 - 2021 sebesar Rp 2,3 miliar, Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Erpin Kuswati (43) ditahan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Serang, Selasa, 23 Mei 2023 siang.
Erpin Kuswati ditahan Kejari Serang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2020 - 2021 senilai Rp 2,3 miliar.
Penahanan dilakukan oleh Kejari Serang, terhadap Erpin Kuswatu, karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Selain itu, Kejari Serang juga khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri dan merusak barang bukti serta mengulangi tindak pidana.
Plh Kepala Kejari Serang Adyantana Meru Herlambang mengatakan bahwa Erpin Kuswati ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
"Jadi berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, karena ancaman yang menjerat tersangka diancam pidana di atas lima tahun. Maka yang bersangkutan ditahan," kata Adyantana yang didampingi Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar sebagaimana dilansir dari laman radarbanten.co.id.
Dijelaskan Adyantana, kasus tersebut bermula saat Desa Katulisan menerima anggaran untuk pembangunan desa senilai Rp 2 miliar lebih. Dengan rincian, pada tahun 2020 mendapat anggaran Rp 1,3 miliar lebih.
Anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih itu, berasal dari dana desa murni Rp 724,031 juta ditambah dengan sisa dana desa tahun 2019 dengan nilai Rp 585,902 juta.