Kasus main "kuda-kudaan" ala remaja tersebut terungkap setelah salah satu korbannya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Orang tua yang tidak disebutkan dari remaja putri yang mana tersebut murka. Ia tak terima anak putrinya digauli. Selanjutnya, ia melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kepala Unit (Kanit) UPPA Satreskrim Polres Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Febby Mufti saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus asusila tersebut.
"Iya benar, ada dua remaja yang dilaporkan. Saat ini Satreskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap keempatnya," kata Febby, Senin 8 Mei 2023.
Febby mengatakan, dari alat bukti yang diterima, kedua remaja putri tersebut telah melakukan hubungan seks.
Laporan tersebut, kata Febby dikuatkan dengan hasil pemeriksaan visum di rumah sakit. "Jadi sudah ada robekan di alat kewanitaan korban," ujar Febby.
Febby menegaskan, kedua remaja yang melakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur tersebut akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sekarang ini kedua pelaku sudah kami amankan," pungkas Febby.
Reporter: Fahmi Sa'i